Friday, September 13, 2024
spot_img

Pemilu 2024, Lebong Tetap 3 Dapil dan 25 Kursi Dewan

BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menggelar kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) serta jumlah kursi anggota DPRD Lebong untuk Pemilu 2024 mendatang, Kamis (6/4/2023) siang.

Kegiatan Pemilu 2024 ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 dan dihadiri pengurus Partai Politik (Parpol), perwakilan Pemkab Lebong, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan elemen lainnya dari masyarakat, dibuka Anggota KPU Lebong Devi Irawan, SH didampingi Anggota KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos dan Sekretaris KPU Lebong Martoni, S.Sos.

Anggota KPU Lebong, Yoki Setiawan mengatakan, setelah kegiatan sosialisasi dan evaluasi, komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kuota kursi anggota DPRD Lebong sama dengan Pemilu sebelumnya.

‘’Jadi Dapil tetap sama dengan sebelumnya yaitu 3 Dapil dan kuota anggota dewan sebanyak 25 kursi,’’ kata Yoki.

Dirincikan Yoki, Dapil Lebong 1 meliputi Kecamatan Tubei, Lebong Atas, Lebong Utara, Amen, Uram Jaya dan Kecamatan Pinang Belapis dengan kuota kursi sebanyak 12 anggota dewan. Kemudian Dapil Lebong 2 meliput Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti dan Kecamatan Bingin Kuning dengan kuota 7 kursi anggota dewan.

‘’Sedangkan Dapil Lebong 3 meliputi Kecamatan Lebong Selatan, Topos dan Kecamatan Rimbo Pengadang dengan kuota 6 kursi anggota dewan. Jadi memang tidak ada perubahan dari pemilu sebelumnya. Jadi hari ini kita sosialisasikan dan evaluasi sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2023,’’ ungkap Yoki.

Selain itu, sambung Yoki, dari kegiatan sosialisasi dan evaluasi ada beberapa catatan penting dan akan disampaikan kepada KPU RI nantinya. Salah satunya soal evaluasi dan usulan Dapil 1 yang diharapkan bisa di pecah menjadi 2 Dapil.

‘’Seperti yang disampaikan Ketua BMA yang meminta kedepan diharapkan Dapil 1 bisa di pecah. Begitu juga beberapa pimpinan parpol peserta menyampaikan hal yang sama yang intinya bagaimana kedepan Dapil 1 bisa di pecah menjadi 2 Dapil,’’ terang Yoki.

Ditambahkan Yoki, kalau memungkinkan dan memang memenuhi unsur serta persyaratan, nanti dilihat dulu pembagian dapilnya, kecamatan mana dan berapa kuota kursinya.

‘’Jadi sekali lagi, meskipun tahapan penyusunan dan rancangan sudah kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, tapi hasil sosialisasi dan evaluasi kita catat dan laporkan ke KPU RI untuk bagaimana nanti tindaklanjutnya dari KPU RI,’’ demikian Yoki.(OIL)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!