23.4 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Ini Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Benteng

BencoolenTimes.com, – Kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) penanganannya belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait adanya pihak lain terlibat. Pasalnya, penyidik Polda Bengkulu masih berkutat pada dua tersangka yang sudah diamankan, yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal dan operator alat berat. Sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain belum dirilis kembali.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, orang yang diduga pemodal tambang batu bara ilegal tersebut inisial H. Terduga pemodal tersebut tinggal di Jakarta. H diduga tidak hanya sebagai pemodal, tetapi dia juga sebagai pemilik alat berat yang digunakan melakukan penambangan.

Media ini telah berusaha mengonfirmasi H terkait dugaan dirinya sebagai pemodal, namun konfirmasi yang dilakukan baik melalui telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapatkan jawaban, Kamis (6/4/2023).

Kabarnya, terduga pemodal hingga kini diduga belum dipanggil dan diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

Mengenai hal itu, media ini telah mengonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita diturunkan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tambang batu bara ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penyidik.

“Masih proses,” singkat Anuardi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/3/2023) lalu.

Terpisah, informasi lain, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus tambang batu bara ilegal tersebut, antara lain pemodal, penerima barang dan pengangkut.

“Pendana dan penerima barang serta angkutannya masih belum diungkap, baru dua tersangka kan, padahal dugaannya banyak yang terlibat,” kata sumber yang dirahasiakan.

Berdasarkan pantauan media, sejauh ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Diketahui, kasus tambang batu bara ilegal ini menuai sorotan publik, banyak pihak mulai dari organisasi masyarakat, Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kasus tersebut, mereka mendorong Polda Bengkulu mengungkap aktor lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Baca Juga  Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

Pihak-pihak tersebut menilai ada aktor intelektual atau pemodal dibalik aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Hutan Produksi tersebut. Oleh sebab itu, Polda Bengkulu diharapkan dapat mengungkapnya secara tuntas dan terang, lalu disampaikan ke publik.

Terlepas dari aktor intelektual dibalik penambangan batu bara ilegal tersebut, mereka juga meminta Polda Bengkulu mengusut legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang digunakan para pelaku tambang batu bara ilegal. Terlebih lagi, khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana.

Infonya, kasus batu bara ilegal di Bengkulu Tengah tersebut tidak hanya dimonitor pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat bahkan RI 1 turut memonitor kasus ini.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka yakni MA dan KS dalam kasus ini. Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Baca Juga  Prestasi Bidang Humas Polda Bengkulu, Raih Dua Penghargaan

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (BAY).

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!