15.5 C
New York
Sunday, June 15, 2025

Buy now

spot_img

Pemkab Rejang Lebong dan BPTD Wilayah III Bengkulu Bahas Jam Operasional Truk Batubara

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong menggelar pertemuan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bengkulu. Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari ini, dipusatkan di ruang rapat Bupati.

Pertemuan tersebut, salah satunya membahas penataan operasional angkutan batu bara serta rencana pengelolaan sirkuit balap di kawasan Terminal Simpang Nangka, Curup.

Dalam pertemuan itu, Bupati Fikri menyampaikan keluhan masyarakat terkait angkutan batu bara yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas. Salah satunya terkait ketentuan jam operasional Truk Batubara yang kerap tidak menentu.

Baca Juga  Pelajar Rejang Lebong Ikut Pertukaran ke Singapura dan Malaysia, Bupati Fikri Thobari Sampaikan Apresiasi

‘’Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan lalu lintas mobil batu bara, terutama karena jadwal operasionalnya tidak teratur,’’ ujar Bupati Fikri Thobari.

Dicontohkan Bupati Fikri Thobari, penerapan aturan di Sumatera Selatan, mobil angkutan batu bara hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari.

Pemkab Rejang Lebong, kata Bupati Fikri Thobari, siap duduk bersama untuk merumuskan regulasi yang sesuai. ‘’Kita ingin masyarakat di sepanjang jalur angkutan ini merasa aman dan nyaman,’’ kata Bupati Fikri Thobari.

Baca Juga  Pengurus GOW Kabupaten Rejang Lebong Dilantik, Berikut Harapan Bupati Fikri Thobari

Bupati Fikri Thobari, juga mengusulkan pembangunan tempat istirahat (rest area) bagi sopir angkutan batu bara agar mereka tidak berhenti di badan jalan. ‘’Jika pemerintah tidak memiliki lahan, terbuka peluang kerja sama dengan warga yang bersedia menyediakan lahan parkir,’’ imbuh Bupati Fikri Thobari.

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah III Bengkulu, Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai jam operasional angkutan batu bara. ‘’Jam operasional sudah ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik,’’ tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Rejang Lebong Terbaik 2 Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi

Taufik juga menekankan pentingnya keberadaan rest area karena sebagian besar sopir berasal dari Provinsi Jambi. ‘’Apalagi hingga sekarang memang belum tersedia lokasi istirahat yang memadai di jalur tersebut,’’ demikian Taufik.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!