BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban pandangan fraksi DPRD Kota Bengkulu atas Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun 2020 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Rabu (22/6/2021).
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mewakili Pemkot Bengkulu saat rapat mengucapkan terimakasih atas pandangan umum seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu.

Wakil Walikota disitu memaparkan mengenai Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang dasar pengennaan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dedy mengungkapkan bahwa Perwal tersebut sudah disusun berdasarkan kajian yang melibatkan tenaga ahli perguruan tinggi.
“Penyesuaian BPHTB dilakukan karena memang ada beberapa tidak berkesesuaian. Seperti masih ada tanah di kawasan Suprapto yang harganya lebih murah dibanding dari kawasan Rawa Mamur,” kata Dedy.
Selain itu, untuk terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Titrta Hidayah sudah mencapai 3 Miliar pada tahun ini.
“Untuk tahun depan kita akan target pencapaiannya sampai 5 Miliar,” ungkap Dedy.
Sementara, mengenai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan ditinjau ulang untuk proses pembelajaran tatap muka.
“Kita kemarin dari instruksi kementerian pendidikan langsung respon cepat terkait pembelajaran tatap muka. Namun kemudian ada ada peringatan dari presiden RI untuk waspada terhadap peningkatan kasus yang kemudian langsung dilakukan penerapan pembelajran secara daring kembali,” beber Dedy.
Sedangkan, penanganan pasien di RSHD bahwa kriteria pasien yang boleh dirawat inap ditentukan oleh tenaga medis yang menangani dan karena banyaknya pasien yang berobat di RSHD tentu ini membuktikan bahwa pelayanan RSHD terbaik di Kota Bengkulu maupun Provinsi Bengkulu. (JRS)