BencoolenTimes.com, – Saksi kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar kembali menitipkan kerugian keuangan negara senilai Rp 23 juta kepada Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH. MH membenarkan adanya penitipan lagi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Iya ada lagi penitipan dari saksi,” kata Danang, Selasa (22/8/2023).
Sementara, Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu, Novita, SH.MH menambahkan, saksi yang menitipkan kerugian negara inisial MT sebesar Rp 23 juta. Uang dititipkan pada Senin 21 Agustus 2023.
“Uang yang dititipkan kepada penyidik disimpan ke rekening penampung kerugian negara,” kata Novita.
Dalam kasus tersebut telah menjerat satu orang tersangka yakni S, Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Diketahui, dalam kasus ini, kini kerugian negara yang berhasil disita penyidik Rp 788 juta. Dari saksi MT Rp 53 juta dengan dua kali penembalian. Dari tersangka S Rp 450 juta, dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta.
Berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1.2.80.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian).
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).