BencoolenTimes.com, – Aktor Utama dugaan perkara mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Bengkulu terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Zainal Efendi saat diwawancarai di Kejati Bengkulu, Senin (21/8/2023).
“Selaku jaksa peneliti dalam hal ini, kami cenderung untuk mengarahkan, nanti setelah kami membuktikan tindak pidana asal, kami akan berupaya melakukan ke berikutnya, dalam hal ini ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Zainal.
Zainal mengungkapkan, orang yang diduga aktor utama adalah Evi alias Evan selaku tersangka sekaligus pemilik dua perusahaan yakni PT. Evron Rafflessia Energi dan PT Sinar Jaya Selaras. Ditetapkannya Evi dan Zulhardi sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Bengkulu dari tersangka Bambang dan M. Agustin yang saat ini berkas perkara keduanya sudah lengkap atau P21 tinggal menunggu jadwal sidang.
“Pada saat kita menerima SPDP tersangka Bambang dan M. Agustin dalam perkaranya pasal yang disangkakan menggunakan BBM ilegal. Seiring berjalannya waktu sesuai dengan hasil penelitian berkas perkara terdapat pasal 55 turut serta, yakni melibatkan penampung. Kemudian, setelah itu penyidik mengembangkan dengan mengirimkan SPDP baru dengan tersangka Evi alias Evan dan Zulhardi,” jelas Zainal.
Zainal menerangkan, tersangka Evi alias Evan merupakan pemilik PT. Evron Rafflessia Energi dan PT. Sinar Jaya Selaras. Namun untuk jabatan Direktur PT. Evron Rafflessia Energi dipercayakan kepada tersangka Zulhardi.
“Nanti dalam hal mekanisme ataupun keterlibatan dengan barang bukti itu materi dalam berkas. Untuk saat ini, Evi dan Zulhardi sudah ditetapkan tersangka,” terang Zainal.
Diketahui, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pertama di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan para tersangka ini dengan cara dua tersangka pertama diduga membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, tersangka menggunakan barkot palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.
Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke tersangka Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, tersangka Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)