BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menggerebek kediaman diduga pengedar narkoba golongan satu jenis sabu di Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (6/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 4 orang, diantaranya SA (39) terduga pelaku yang merupakan Mantan Kepala Desa (Kades) di salah satu Kecamatan Padang Ulak Tanding dan 3 orang lainnya yang merupakan saksi, satu diantaranya wanita.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2021) menjelaskan, 4 orang yang diamankan petugas, 1 orang yakni SA diduga merupakan pengedar sabu sedangkan yang lainnya diamankan sebagai saksi karena saat penggerebekan mereka berada di lokasi kejadian.
“Kita juga mengamankan barang bukti 1 paket sedang berisikan keristal bening sabu, 2 pelastik kelip bening yang berisikan keristal bening diduga sabu, 2 set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 5 Buah skop palastik, 3 kaca pirek, 2 pak pelastik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah dompet warna biru tua, 1 unit handphone Vivo warna merah hitam, uang tunai senilai Rp 1.917.000,” kata Susilo.
Susilo menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal sekira pukul 15.30 WIB, saat Satnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perdaran Narkotika di Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Atas dasar itu, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan. Lalu, sekira 17.00 WIB Satnarkoba melakukan penggerbekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dan 1 satu orang perempuan dan di temukan barang bukti tersebut diatas.
“Terduga pelaku pengedar mengakui barang bukti yang kita amankan adalah miliknya, 4 orang yang kita amankan dalam penggerebekan, 3 orang sebagai saksi. Mereka kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Susilo. (Bay)



