21.4 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi

BencoolenTimes.com, – Dua orang warga Provinsi Lampung berinisial R (53), EJ (48), serta satu orang warga Provinsi Banten berinisial AW (31) ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong lantaran kedapatan menjadi komplotan terduga pelaku pencurian lintas provinsi yakni pembobol ATM modus ganjal.

Kapolres RL AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK, Selasa, (26/07/2022) ketiga tersangka ditangkap 26 juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB saat akan melakukan aksinya menggunakan modus ganjal ATM yang dipergoki warga di salah satu ATM yang ada di Kota Curup.

Dari ketiga tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah topi wama cram bertulisan Wrangler, 5 Lembar Baju Kaos Oblong, 3 Lembar Celana Levys, 18 tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam yang berada didalam botol tusuk gigi indomaret, 1 buah gergaji besi wama orange yang dibalut setengah bagian menggunakan lakban hitam, 3 Buah kartu ATM BRI, 5 Buah kartu ATM Mandiri, 5 Buah kartu ATM BNI, 10 lembar pecahan 100.000,senilai Rp 1.000.000,1 Lembar Baju Kaos berkera Berwama Biru Donker dengan Motif Less garis Horizontal berwarna Putih dengan Logo Jankar pada bagian dada sebelah Kiri.

Lalu 1 lembar celana Chinos panjang berwama Hitam Merk CHEAP MONDAY polos dengan ukuran XL, 1 buah kaca mata Design Retro warna hitam dengan Lensa bening dan dengan Kode 02247 AB ITALY DESIGN pada gangangnya di sebelah kanan, 1 Tas sandang warma abu -abu dengan Merk POLOGLAD, 1 selop berwarna abu-abu Merk YUMEIDA, Uang Tunai Rp.4.550.000,1 unit Handphone merk OPPO A15 S warna hitam dengan IMEI 1 8605910572802.

Kemudian dari tersangka EJ diamankan 1 Unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol B 2514 SFA, Nosin: Noka: MHMKM1BA3JFJ129692, beserta kunci kontak kendaraan, Uang tunai Rp3.000.000, 1 unit HandPhone Jenis SAMSUNG model SM – B109E dengan IMEI: 3568070 Simcard Nomor : 085267935333). | Nomor : 085267935333), (Satu) Unit HandPhone Jenis OPPO A16K dengan IMEI: 356807072369299 ( Simcard NO 085267935333), serta 1 buah kunci Mobil Toyota Avanza.

“Selain itu kami juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Bilah senjata tajam pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm (Dua Puluh Koma Lima Centimeter) bersarung kulit warna coklat yang terdapat bercak darah,” katanya.

Ditambahkan Kapolres, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 Jo Undang RI nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ) KUHP Pidana dan Pasal 363 ayat (1 ) ke 4e KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1 ) KUHPidana serta Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 Jo Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ketiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” demikiannya. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!