17.1 C
New York
Tuesday, May 13, 2025

Buy now

spot_img

Polisi Ungkap Penjualan Emas Palsu

BencoolenTimes.com, – Polda Bengkulu melalui Subdit indagsi Direktorat Reskrim Khusus berhasil mengungkap peredaran emas palsu di Bengkulu serta menangkap satu orang tersangka berinisial IM (57) pemilik toko permata dury di jalan KZ. Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Terguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, SH, MH pada saat konferensi pers, Kamis (13/08/20) mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan cara emas dicampur dengan perak dan disepuh kemudian dijual di Pasaran dengan harga normal.

Dedy Setyo Yudho Pranoto menjelaskan, selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti emas yang sudah dibentuk berbagai macam perhiasan siap edar sebanyak setengah kilogram.

“Dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, setengah kilo kita amankan,” jelas Dedy Setyo Yudho Pranoto.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, tindakan pidana peredaran palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda dan melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.

“Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh,” ungkap Kompol Novi.

Kompol Novi Ari menambahkan, tersangka dijerat pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat (1) Jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Bay/Humas Polda)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!