BencoolenTimes.com, – Seorang Pria inisial IS (40) warga Desa Bungin Tambun, Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindak pidana penusukan terhadap Yeki Firmansyah (25) warga Desa Sulauwangi, Kecamatan Tanjung Kemuning, di salah satu Caffee di Desa Sulauwangi pada 8 Juli 2020 lalu.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, Jumat (14/8/2020) menerangkan, tersangka IS ditangkap pada Kamis (12/08/2020) bersama barang bukti satu buah pisau kecil yang diduga kuat digunakan tersangka melakukan penusukan.
Sebelum berhasil ditangkap tersangka usai kejadian sempat kabur. Keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah kita terus melakukan penyelidikan, alhamdulillah tersangka penusukan berhasil kita tangkap dan diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, akibat peristiwa ini korban mengalami luka di bagian bahu sebelah kanan sedalam 10 centi meter. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap tersangka apakah ada orang lain yang terlibat. (Bay)