BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu dipimpin Kapolsek AKPm Rahmat, SH membekuk RA (32) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang merupakan buronan Polres Tanggerang Selatan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, SH menjelaskan, penangkapan RA berawal dari adanya koordinasi Polres Tanggerang Selatan yang meminta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan buronan Polres Tanggerang.
Lalu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang dikirim Polres Tanggerang Selatan. Hasil penyelidikan, tim Opsnal mendapatkan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di kediaman RA di Kelurahan Padang Serai, Kamis (2/2/2023).
“Tersangka yang merupakan DPO usai kita amankan kita bawa ke Polsek. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polres Tanggerang untuk penyerahan tersangka,” kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, RA ditetapkan sebagai DPO pada 14 Juli 2022. Didalam kasus ini, RA dikenakan pasal, 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Bay)



