BencoolenTimes.com,– Adanya instruksi Pemerintah Pusat tentang penghapusan PTT Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang rencana digantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di tahun 2023 mendatang.
Sejauh ini Pemkab Seluma masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan aturan terhadap P3K tersebut.
“Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terkait PTT P3K ini, jika sudah ada aturannya, silahkan ikuti tes, baik itu tenaga kerja kesehatan, tenaga kerja pendidikan, dan tenaga kerja teknis yang dibutuhkan pemerintah daerah,” Kata Bupati Seluma Erwin Octavian, Senin (7/2/2022).
Dijelaskan Erwin yang membedakan dengan PNS adalah pada Gaji P3K tersebut setara dengan gaji ASN hanya saja P3K tidak mendapatkan pensiunan.
“Jadi P3K ini gajinya setara dengan ASN dan kalau tidak salah yang belum mereka dapatkan itu tunjangan pensiun,” ungkap Erwin.
Namun meskipun tidak mendapatkan tunjangan pensiun, tapi tenaga P3K tersebut masih mendapatkan hak jabatan sesuai dengan kemampuan dan kinerjanya.
“Selain pensiunan, mereka masih mendapatkan semuanya, seperti jabatan, termasuk jabatan eselon dua dan tiga dan empat mereka bisa dapatkan, kalau tidak salah saya,” tutup Erwin. (Jef /Adv)



