BencoolenTimes.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya visum yang dilakukan oknum dokter spesialis di RSUD Lebong. Hasil pemeriksaan, oknum dokter spesialis yang diduga pungut biaya visum tidak sesuai aturan mengakui kesalahannya.
Ini diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK, MH. ‘’Kita sudah mendapatkan klarifikasi dari oknum dokter tersebut. Intinya, oknum dokter ini mengakui kalau sudah melakukan aksi pungut biaya visum tidak sesuai aturan,’’ sampai Rizky.
Diungkapkan Rizky, berdasarkan aturan, biaya visum di RSUD Lebong atau sesuai perda, hanya sebesar Rp 30 ribu. Selain itu, pembayaran juga dilakukan melalui rekening BLUD atau RSUD Lebong, bukan secara tunai dengan bukti bayar yang ditandatangi serta cap si oknum dokter. ‘’Jadi kalau sesuai aturan, biaya visum hanya Rp 30 ribu, bukan Rp 350 ribu dan dibayar melalui rekening BLUD,’’ sambung Rizky.
Ditambahkan Rizky, sejauh ini mereka sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 3 orang. ‘’Untuk yang dimintai keterangan klarifikasi sudah 3 orang. Nanti kita sampai lagi bagaimana perkembangan selanjutnya dari perkara ini,’’ demikian Rizky.(OIL)



