Sunday, September 24, 2023
spot_img

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Disetujui Jadi Perda

BencoolenTimes.com, – Rapat Paripurna ke-5 masa sidang ke-2 tahun 2023 agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengambilan Keputusan juga penandatanganan Surat Keputusan (SK).

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan, pajak dan retribusi daerah telah mampu menyokong pendapatan daerah sebasar 25 persen dari total pendapatan daerah.

“Diharapkan akan terus bertambah seiring perbaikan tata kelola pajak dan retribusi daerah di Provinsi Bengkulu,” harap Edwar Samsi sekaligus Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD-P 2023

Didalam pemaparan, Edwar memberikan atensi hasil dari rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah.

“Pertama, yang menjadi catatan mengenai belum optimalnya pemanfaatan barang dan aset milik daerah. Dilihat dari masih banyaknya perangkat daerah lebih memilih mengadakan acara di hotel-hotel dibandingkan di ruangan aula milik Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ungkap Edwar Samsi.

Penandatanganan SK persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu

“Kedua, masih ada ditemukan kendaraan dinas yang digunakan diluar peruntukannya. Dan seyogyanya aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas di luar kedinasan. Maka kami mendorong pemanfaatan agar dapat dimasukkan sebagai objek retribusi daerah dalam rancangan peraturan daerah,” terang Edwar Samsi.

Baca Juga  Gubernur Proyeksikan APBD Bengkulu 2024 Rp 2,586 Triliun

Selain itu, Edwar Samsi mengingatkan Gubernur Bengkulu untuk menuntaskan 18 program prioritas Gubernur Bengkulu yang dinantikan masyarakat.

“Sebanyak 68 Program unggulan yang masih dinantikan oleh masyarakat,” tukasnya.

Sementara, Gubernur Bengkulu, Prof Drh H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, semua fraksi telah menyatakan persetujuan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Perda.

“Ini akan kita sampaikan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi dan setelah itu akan dibuatkan peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapannya,” demikian Rohidin. (ADV / JRS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!