Thursday, April 18, 2024
spot_img

Razia Satpol PP, Karaoke Family Inul Vizta Kedapatan Jual Miras Tanpa Izin

BencoolenTimes.com, – Razia imbauan protokol kesehatan (protkes) Covid-19 dan tempat hiburan selama Ramadhan 1442 Hijriah, terus digalakkan Satpol PP Kota Bengkulu, Sabtu (24/4/2021).

Hasilnya, Satpol PP menemukan beberapa lokasi hiburan karaoke family tak mentaati protkes, bahkan ada yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin di Karaoke Inul Vizta.

Kasat Pol PP saat menemukan miras yang dinikmati sepasang pria dan wanita yang berduaan di Karaoke Inul Vizta Bengkulu di malam Bulan Ramadhan.

Razia dilakukan di beberapa lokasi hiburan karaoke di Kota Bengkulu, yakni Karaoke Ayu Ting-ting, Inul Vista dan Masterpiece. Di lokasi Karaoke Ayu Ting-ting, petugas mengingatkan beberapa pengunjung yang tak menggunakan masker.

Namun di lokasi ini, Satpol PP mengapresiasi management Ayu Ting-ting yang selalu mengingatkan pengunjung untuk menjaga protkes dan menyiapkan masker untuk pengunjung yang tidak membawa.
Lanjut ke Karaoke Inul Vizta, di sini petugas menemukan banyak pengunjung tanpa masker.

Bahkan di salah satu ruangan, Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Yurizal menemukan ada sepasang pengunjung pria dan wanita, lagi asyik berduaan menikmati minuman bir hitam beralkohol.

Kasat Pol PP lantas menanyakan dari mana miras itu didapat, pengunjung itu mengatakan miras dibeli dari Inul Vizta. Management Inul Vista lantas dipanggil, dan mengakui memang minuman itu mereka sediakan untuk pengunjung. Ketika ditanya izin menjual miras, management mengakui belum ada izin untuk menjual miras tersebut.

Managemen Inul Vizta saat ditanya Satpol PP soal izin menjual minuman keras.

“Itu (bir) stok sisa pak, karena ada pengunjung yang pesan, dari pada kami rugi karena masih ada barang lama, ya kami berikan. Kami sudah urus izin jual miras, tapi memang izinnya belum selesai,” ungkap salah satu karyawan Inul Vizta kepada petugas Satpol PP.

Tak lama kemudian miras itu diminta Satpol PP, dikeluarkan dari ruangan pengunjung dan dibuang oleh karyawan Inul Vista di depan karaoke.

Karyawan Inul Vizta membuang miras yang dijual ke pengunjung.

“Hari Senin (26/4/2021) kami harap pihak management datang ke kantor Satpol PP membawa dan menunjukkan izin usaha dan izin lainnya,” ujar Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu, Mukadimah kepada management.

Sementara itu, di Karaoke MasterPiece Satpol PP tidak menemukan miras dan melihat pengunjung maupun karyawan tempat tersebut, ketat menjaga protkes. Sehingga Satpol PP hanya menyampaikan surat imbauan protkes selama Ramadhan.

“Iya tadi kami temukan ada penjualan miras tanpa izin di Karaoke Inul Vizta. Pihak management kami suruh datang ke kantor hari Senin untuk menunjukkan izin usaha dan surat lainnya,” ungkap Kasat Pol PP, Yurizal.(PPJ)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!