BencoolenTimes.com – Satu tersangka Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Tersangka yang masuk dalam DPO tersebut, inisial EH selaku pemimpin Bank Plat Merah Capem Semendo periode April 2022 sampai dengan Juli tahun 2024.
’’Tersangka inisial EH ini sudah tiga kali dilakukan pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan, tidak ada di tempat. Penetapan EH masuk DPO sudah sejak 31 Desember 2025 lalu,’’ sampai Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dilanjutkan Vanny, sejauh ini dalam proses penyidikan, sudah dilakukan proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 orang saksi. ’’Kita sudah mulai proses pemberkasan dan saksi yang sudah diperiksa, mencapai Seratus Duapuluh Tujuh orang,’’ lanjut Vanny.
Ditambahkan Vanny, mereka masih menunggu hasil pelimpahan Tahap I yang dilakukan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Sumsel. ’’Kalau nanti hasil penyidikan sudah dinyakan lengkap, maka JPU akan menerbitkan P21 dan segera dilakukan Pelimpahan Tahap Dua,’’ imbuh Vanny.(OIL)



