3 C
New York
Friday, March 6, 2026

Buy now

spot_img

SE Tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Diterbitkan, Berikut Pointnya

BencoolenTimes.com – SE (Surat Edaran) Tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong sudah diterbitkan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong.

SE Tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bersubsidi diterbitkan dengan nomor: 542/137/Perindag/2025 dan dalam rangka Bulan Ramadan dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025 Masehi.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka memastikan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bersubsidi harus tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan ketersediaan lebih terjamin.

Dasar dikeluarkannya SE tersebut adalah Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.212.81 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran tertinggi LPG Tabung 3 kilogram di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Tim Wasev Sambangi Pengerjaan TMMD Desa Seguring, Kinerja Kodim 0409/Rejang Lebong Diapresiasi

SE Tentang Pendistribusian LPG

Adapun tiga poin dalam SE Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari tersebut, yaitu pertama, kepada Agen/Distributor LPG Tabung 3 Kg bersubsidi, agar mengupayakan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan, serta melakukan pembinaan, pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pangkalan/sub distributor, dalam hal Pendistribusiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, kepada Pangkalan/Sub Distributor LPG Tabung 3 Kg bersubsidi, agar mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi hanya kepada konsumen rumah tangga, usaha mikro dan harga jual sesuai dengan HET sebesar Rp.20.000 yang telah ditetapkan, serta tidak menjual kepada warung, toko, pengecer atau sejenisnya dalam jumlah besar.

Baca Juga  Tim Wasev Sambangi Pengerjaan TMMD Desa Seguring, Kinerja Kodim 0409/Rejang Lebong Diapresiasi

Dan ketiga, kepada Para Camat dalam Kabupaten Rejang Lebong, agar menginstruksikan kepada kepala desa atau lurah di wilayahnya masing-masing untuk turut serta dalam pengawasan distribusi LPG Tabung 3 Kg bersubsidi, serta melaporkan kepada Bupati Rejang Lebong melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong dan pihak-pihak terkait lainnya, apabila dalam pendistribusiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari menegaskan, SE tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah diseluruh tingkatan. Hal ini agar bisa menjadi perhatian dalam menghadapi Bulan Puasa serta Perayaan Idul Fitri nantinya.

Baca Juga  Tim Wasev Sambangi Pengerjaan TMMD Desa Seguring, Kinerja Kodim 0409/Rejang Lebong Diapresiasi

‘’Intruksinya jelas dalam SE, kita minta Distributor atau Agen dan Pangkalan LPG Tabung 3 Kg harus mengikuti aturan. Disisi lain, kita minta pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan ikut mengawasi di lapangan agar ini (masalah LPG Tabung 3 Kg) tidak lagi menjadi keluhan masyarakat,’’ imbuh Bupati Fikri.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!