BencoolenTimes.com, – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Provinsi Bengkulu dibidik tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam pengusutan dugaan korupsi
pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Didalam pengusutan perkara tersebut, Kejari Mukomuko akan memeriksa Sekda Mukomuko Abdiyanto untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan perbuaatan melawan hukum pada pengelolaan keuangan BUMDes.
“Semua pihak yang terkait akan kita ambil keterangannya. Sekda akan kita ambil keterangan pada saat tahap penyelidikan,” ungkap Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Radiman, SH saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Radiman menyebutkan, dalam pengelolaan BUMDes diindikasikan terjadi perbuatan melawan hukum. Selama pengusutan yang dilakukan, Kejari Mukomuko sudah memeriksa serta memintai keterangan sejumlah pihak dari Pemdes, dan dari BUMDes.
“Pihak yang sudah diklarifikasi 5 orang , dari Pemdes, dan dari BUMDes,” jelas Radiman.
Sekadar informasi, pengusutan Kejari tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang berawal dari mencuatnya kabar bahwa Sekda Mukomuko diduga juga menjabat sebagai Direktur BUMDes Brangan Mulya.
Pasca kabar tersebut viral di media massa, Sekda diduga menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani tanpa dibubuhkan materai. Sedangkan, saat ini, kewenangan BUMDes, sementara diserahkan kepada Pj Kades Brangan Mulya, hingga terpilihnya Direktur baru.
Masyarakat dalam ihwal ini melayangkan tuntutan terkait transparansi pengelolaan keuangan di tubuh BUMDes Brangan Mulya yang disinyalir ada penyimpangan pada pengelolaan keuangan BUMDes Brangan Mulya.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan, media ini tengah berupaya mengonfirmasi Sekda Mukomuko Abdiyanto berkaitan rencana dirinya akan diperiksa ihwal dugaan korupsi tersebut. (BAY)



