BencoolenTimes.com, – Pemuda Kota Bengkulu inisial IZ (27) meregang nyawa, usai dihabisi oleh MLS (26) yang tak lain temannya sendiri. MLS menghabisi nyawa temannya tersebut bukan tanpa alasan, namun lantaran sakit hati karena diduga korban selingkuh dengan ibu kandung MLS.
Korban IZ dibunuh di kawasan Hutan Lindung Liku Sembilan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu dan jasadnya ditemukan warga dengan penuh luka, Kamis (16/11/2023).
Kapolres Benteng AKBP Dedy Wahyudi, S.Sos., S.Ik., M.H., M.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanto, S.Kom, Kapolsek Taba Penanjung Iptu Junairi, S.H menjelaskan, dugaan pembunuhan yang dilakukan MLS terhadap korban berawal, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Tersangka MLS mendapatkan informasi dari ayah dan kakaknya bahwa ibunya diduga berselingkuh dengan korban.
Mendapatkan informasi itu, tersangka kemudian mengkonfirmasi kepada korban dan korban mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya tersangka menanyakan posisi korban, dijawab oleh korban bahwa dirinya sedang berada di Taba Penanjung Kabupaten Benteng.
Lalu, sambung Kapolres, tersangka diduga langsung menyiapkan sebilah senjata tajam. Kemudian, tersangka mendatangi kediaman korban dan membangunkan adik korban dengan alasan mencari ibunya inisial NY.
Kemudian, setibanya di Taba Penanjung, tersangka menyuruh adik korban mencari ibunya. Tersangka ketika di Taba Penanjung sudah bertemu dengan korban. Tersangka ketika itu berencana membunuh korban, namun lantaran situasi ramai, tersangka kemudian mengajak korban ke liku sembilan dengan alasan menemui ayah tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan korban menggunakan Sepeda Motor masing-masing, sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka menyuruh korban berjalan duluan sekitar 20 meter. Disaat korban sudah berjalan duluan itulah tersangka melancarkan aksinya menghabisi korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka langsung meninggalkan TKP.
“Tersangka sudah berhasil kita tangkap dalam tempo 24 jam. Hasil keterangan yang didapat, tersangka ini sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati dengan perbuatan korban,” kata Kapolres, Jumat (18/11/2023).
Kapolres menuturkan, dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti 1 bilang senjata tajam jenis Kukri ukuran panjang bilah sekira 40 cm dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio Soul, Kunci, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter Z, 3 Unit Handphone, 1 Lembar Baju, 1 Lembar Celana, 1 Buah Kopiah Warna Hitam, 1 Lembar Rompi Warna Merah.
“Tersangka kami jerat pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” jelas Kapolres. (BAY/HUMAS POLDA BENGKULU)