BencoolenTimes.com, – Seorang pria inisial YD warga Kabupaten Mukomuko di laporkan ke polisi lantaran diduga sering melakukan tindak pidana pencabulan terhadap istri anaknya atau menantunya sendiri.
Terduga pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polsek Teramang Jaya Polda Bengkulu, Rabu (30/9/2020).
Kapolsek Teramang Jaya Ipda Manogu Simanjuntak, SH, Kamis (1/10/2020) mengatakan, terduga pelaku berprofesi sebagai karyawan PT DDP dan dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah menantunya sendiri.
Korban ini menikah sirih dengan anak terduga pelaku dan ikut tinggal satu rumah bersama terduga pelaku.
Selama tinggal satu rumah, korban sering mendapatkan tindakan menyimpang (pelecehan) dari terduga pelaku YD. Bahkan pernah dilakukan dihadapan suami korban.
Hingga puncaknya pada Rabu (16/9/2020) lalu sekira pukul 09.30 WIB terduga pelaku yang hanya berdua bersama korban di rumah langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Lalu korban menceritakan yang dialaminya tersebut ke ibu kandungnya yang selanjutnya melaporkan terduga pelaku Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko.
Kapolsek menambahkan usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Teramang Jaya akan melakukan tindak penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan korban dan terduga pelaku.
“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mukomuko,” jelas Manogu Simanjuntak. (Bay)