Friday, March 29, 2024
spot_img

Setubuhi Anak Sejak SMA Hingga Bersuami dan Melahirkan, Ayah di Bengkulu Dibekuk Elang Jupi

BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang menangkap seorang pria inisial IJ (40) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Welliwanto Malau, SIK. MH menjelaskan, tersangka melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya itu sejak 2018 waktu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMK.

“Perbuatan ini sudah berulang kali, berawal dari cerita maupun adanya suami dari korban ini menceraikan korban. Karena saat usia kandungan di periksakan usia kandungan sudah 8 bulan, sedangkan mereka baru menikah 6 bulan lalu di tahun 2021 sehingga suami korban tidak menerima,” kata Welliwanto Malau, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga  Miris, Pemuda di Bengkulu Tiduri Adik Kandung Sampai 3 Kali Hamil dan Punya Anak, Berikut Faktanya

Lalu, sambung Welliwanto Malau, setelah mendapatkan laporan, tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan dan mendapatkan cerita bahwa korban sudah dicabuli ayah tirinya.

“Korban dicabuli sejak bulan 8 tahun 2018 sampai kemaren setelah korban menikah juga, ayah tirinya masih mencabuli dua kali ataupun bahkan tiga kali sih. Jadi habis pemeriksaan awal dari si korban menyatakan bahwa usia kandungan sudah 35 minggu dan kita langsung bawa ke Rumah Sakit, sudah lahiran dengan kondisi baik korban maupun anaknya sehat,” tutup Welliwanto Malau.

Baca Juga  Miris, Pemuda di Bengkulu Tiduri Adik Kandung Sampai 3 Kali Hamil dan Punya Anak, Berikut Faktanya

Sementara, lanjut Welliwanto Malau, tersangka diamankan tim Elang Jupi di kediaman tersangka, Selasa (24/8/2021). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kepahiang bersama barang bukti untuk ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang.

“Tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jucto Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- undang,” tutup Welliwanto Malau. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!