12.1 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Simak ! Ariyono Gumay Beberkan Soal BenMall Hingga Kawasan Pantai Tak Bersertifikat

BencoolenTimes.com, – Anggota DPRD Kota Bengkulu H. Ariyono Gumay angkat bicara saat hearing DPRD dengan manajemen Bencoolen Mall (BenMall) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membahas persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal BenMall yang dicuatkan baru-baru ini meskipun sudah lengkap semua.

Ariyono Gumay menjelaskan bahwa, kawasan yang digunakan BenMall awalnya merupakan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) kemudian dilepaskan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HPL itu mulai dari Pasir Putih sampai kawasan Sport Center dengan luas kurang lebih 14 hektar. Kawasan BenMall ini, awalnya beli lahan pribadi seluas 1,3 hektar. Kemudian dapatlah Momerandum Of Understanding (MOU) kerjasama pemanfaatan aset.

“Jadi itu kawasannya dari Kantor Camat sampai pinggir Sport Center, seluas 7 hektar. Kemudian kenapa ada sengketa? Perjalanan izin MOU ini kerjasamanya 7 hektar sampai ke Sport Center.
Karena perkembangan pembangunan, pembangunan dimulai dari tanah pribadi. Lalu bergerak ke belakang belum memanfaatkan yang diujung. Tapi belum bergerak memanfaatkan ini bukan berarti bukan kawasan mereka. Karena belum dibangun, maka timbulah banyak pengaplingan (sengketa). Itu sebenarnya semuanya adalah tanah kawasan. Tanah kawasan itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi kemudian Pemerintah Provinsi menyerahkan ke Pemerintah Kota dan Pemerintah Kota bekerjasama dengan BenMall dan Hotel-hotel yang ada di Pinggir Pantai Panjang. Dan semuanya tidak ada sertifikat, dan sertifikat itu sebenarnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, bukan menjadi tanggungjawab pihak ketiga, dan itu pernah diurus,” jelas Ariyono Gumay, Senin (13/6/2022).

Ariyono Gumay menegaskan terkait sertifikat merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Bengkulu. Pada tahun 2015 ada pengajuan sertifikat setelah diukur dan sebagainya, dan karena milik Kota itu dari Pasir Putih hingga Sport Center, maka sertifikatnya harus menjadi satu. Karena menjadi satu dan melewati kewenangan Badan Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu, maka Kanwil BPN yang menentukan.

“Proplemnya saat persertifikatan waktu itu, Pemerintah Kota tidak ada dana, karena harus bersertifikat semua. Dan BPN Kota tidak berani mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil BPN karena tarik ulur kepemilikan Pemerintah Kota dan Provinsi. Jadi disitulah terhambatnya dalam hal sertifikat, kalau sertifikat memang tidak ada dan itu tanggungjawabnya seharusnya Pemerintah Kota. Dari awal hanya berpatokan pada SK pelepasan hak dari kawasan menjadi HPL,” tegas Ariyono Gumay.

Mengenai izin, lanjut Ariyono Gumay, BenMall sudah mempunyai Amdal. Dan bisa saja Amdal disana sudah menjelaskan Master Plan awal. Karena belum ada dana pembangunannya bergulir, maka akan kaget ketika ada bagunan baru.

“Karena kita tidak memegang data kaget, tetapi kalau dari masterplan sudah ada sejak awal. Kalau Amdal sudah ada,” terang Ariyono Gumay.(Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!