-0.6 C
New York
Friday, February 14, 2025

Buy now

spot_img

Sinkronisasi Unit 1 PLTU Bengkulu Berjalan Lancar

PT TLB Berharap Warga Bengkulu Menjadi Lebih Sejahtera

BencoolenTimes.Com, – PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang merupakan joint venture antara PT Inta Daya Perkasa (yang dimiliki sepenuhnya oleh INTA) dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd, anak perusahaan Power China Resources Ltd, TLB telah berhasil melaksanakan sinkronisasi unit 1 PLTU Bengkulu baru-baru ini.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan kapasitas 2x100MW di Propinsi Bengkulu telah mulai dibangun sejak tahun 2016 dimana rencananya akan mulai beroperasi penuh pada kuartal I-2020.

Sesuai perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang ditandatangani pada 2015, PLTU ini akan memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun dimulai pada saat seluruh sistem telah sinkron dan mendapat persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun depan.

“Setelah sukses melalui tahapan sinkronisasi unit 1, kami fokus untuk mempersiapkan sinkronisasi unit 2 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Setelah seluruh proses sinkronisasi selesai selanjutnya aliran listrik akan masuk ke jaringan transmisi dan mulai beroperasi secara komersial,” ungkap Direktur PT TLB Willy Cahya Sundara.

“Dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini maka ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Bengkulu sangat mendukung untuk pertumbuhan industri, UMKM, dan untuk penyediaan listrik rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian. Selain itu, proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang sejalan dengan visi INTA dalam mengembangkan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” tambah Willy.

Gugatan Izin Lingkungan ke PTUN

Menanggapi gugatan izin lingkungan yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. PT TLB sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung juga telah mengajukan diri menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di bawah register perkara Nomor: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.

Terkait dengan permohonan yang diajukan PT TLB melalui kuasa hukumnya dari Kantor Immanuel Sianipar & Co, Majelis Hakim PTUN Bengkulu, pada persidangan tanggal 26 November 2019, telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya mengabulkan permohonan Kuasa Hukum PT TLB untuk menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkara yang telah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak Tergugat I Gubernur Bengkulu dan Tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online, yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan intervensi yang kami ajukan. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, principal kami telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia,” kata Kuasa Hukum PT TLB, Immanuel Sianipar.

“Melalui upaya hukum ini, kami mengharapkan adanya kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi Klien kami, terlebih proyek yang dijalankan PT TLB termasuk salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya,” lanjut Sianipar.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum PT TLB lainnya, Ernest Pangihutan Sagala dan Errio Ananto Putra menambahkan bahwa PT TLB sejak berdiri dan menanamkan investasinya di Indonesia telah melakukan kewajibannya di bidang perijinan, sehingga sangat wajar apabila para stakeholder yang terlibat dalam proses penerbitan perijinan milik PT TLB, turut mendukung upaya PT TLB dalam mempertahankan haknya ditengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan.(rl)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!