24.9 C
New York
Thursday, May 28, 2026

Buy now

spot_img

Soal TPG, Pemprov Terkesan Saling ‘Salah’

BencoolenTimes.com – Soal TPG (Tunjangan Profesi Guru) Pemprov (Pemerintah Provinsi) terkesan saling ‘Salah’. Dimana TPG Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2024, meskipun sudah ditransfer 100 persen atau 3 bulan, namun yang dibayarkan pada 31 Desember 2024 baru untuk Oktober 2024.

Soal TPG, Pemprov Bengkulu memyebutkan, penyebab baru satu bulan dibayarkan, lantaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, saat pengajuan TPG, ada yang salah atau tidak sesuai dengan regulasi.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provisi Bengkulu, Hariyadi menyebut, regulasi yang digunakan saat pengajuan, belum pas. Sehingga membuat proses realisasi TPG tersebut menjadi tertunda dan baru dibayarkan satu bulan.

‘’Karena regulasi dari OPD terikat itu tidak pas, maka hari ini (Senin) kami minta mereka mengajukan lagi dan insya Allah soal TPG SMA,SMK dan SLB hari ini leanding,’’ kata Hariyadi, Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga  Dinas Dikbud Provinsi Siapkan Layanan Konsultasi Online

Hariyadi mengungkapkan, TPG SMA,SMK, dan SLB sudah dibayarkan satu bulan untuk triwulan lV tahun 2024 yakni untuk pembayaran bulan Oktober 2024. ‘’Soal TPG clear satu bulan sudah dibayarkan,” ungkap Hariyadi.

Sebelumnya, soal TPG, Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa transfer pusat ke Pemprov Bengkulu, untuk Triwulan IV sudah 100 persen.

Namun kenyataannya, yang masuk ke rekening para guru pada 31 Desember 2024 lalu, hanya untuk bulan Oktober.

Berikut video rekaman penjelasan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman dihadapan pengurus PGRI yang diterima Redaksi BencoolenTimes.com.

“Intinya kenapa TPG baru dibayar satu bulan, ya. Bapak ibu sudah tahu semuanya itu, dibayar satu bulan dan uangnya sudah ditransfer ke Provinsi Bengkulu 100 persen untuk tahun 2024,” sebut Saidirman dalam rekaman tersebut.

“Nah, kami Dinas Pendidikan ini hanya ada alokasi dana itu, ke dinas pendidikan itu, satu bulan, ya. Dua bulan lagi itu tidak tahu alamatnya,” sambung Saidirman.

Baca Juga  Dinas Dikbud Provinsi Siapkan Layanan Konsultasi Online

“Makanya saya agak emosi kemarin itu, ada beberapa guru nanyokan (bertanya) kasusnya ini di kota atau provinsi, di provinsi pak, karena di provinsi itu buayonyo (buayanya) banyak. Itu satu, itukan bahasa guru ke kami,” kata Saidirman menceritakan ada guru yang bertanya.

“Padahal sesungguhnya saya, sebagai kepala dinas, terus terang saja, ketika uangnya sudah masuk ke sini (Dikbud), paling lambat tiga hari atau satu minggu paling lama harus saya bayarkan. Dan itu staff-staff saya kumpulkan terkait dengan kesejahteraan guru,” jelas Saidirman.

“Nah siapa, sekarang ini yang tahu dengan duit itu kemana tuh, tentu bukan kita di dinas pendidikan. Yang tahu duit itu, adalah bendahara umum daerah, kemana duitnya,” sambung Saidirman.

Baca Juga  Dinas Dikbud Provinsi Siapkan Layanan Konsultasi Online

“Siapa bendahara umum daerah, ketua PGRI, jadi tanya nya kesitu. Jadi kami nanti akan sampaikan dan jelaskan ini setelah bapak dan ibu mengumpulkan seluruh pengurus kabupaten/kota bersama saya ketua MKKS dan pengurus khusus Cabang khusus PGRI,” lanjut Saidirman.

“Bapak ibu perlu diketahui juga bahwa pengurus cabang khusus PGRI itu bukan dibawah kewenangan langsung pengurus itu bukan dibawah kewenangan langsung dari pengurus Provinsi. Itu di SK kan oleh ketua kabupaten,” terang Saidirman.

“Maka saya tidak setuju ketika ada pengurus cabang khusus, saya setuju hanya pengurus kabupaten/kota. Kalau dia di kota patuhnya kepada ketua PGRI kota dan yang berhak mengundang, itu ketua PGRI kota,” tambah Saidirman.

“Kalau undangan secara menyeluruh nanti, itu dari Ketua PGRI Provinsi. Mungkin itu penjelasan dari saya,” tutup Saidirman. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!