BencoolenTimes.com – Subdit Indagsi (Industri, Perdagangan dan Investasi) Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Bengkulu, berhasil membongkar kasus dugaan penjualan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.IK, M.Si melalui Kasubdit Indagsi, Kompol Jery Nainggolan, S.IK, MH didampingi Kanit I, AKP Susilo, SH, MH saat release, Rabu, 24 September 2025, penjualan MCB yang harus memenuhi SNI sudah diberlakukan secara wajib dari Provinsi Sumatera Selatan ke wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam perkara tersebut, ungkap Jery, mereka sudah menetapkan Ju alias AHE (47) selaku pemilik Toko SEPE sebagai tersangka. ‘’Sudah kita tetapkan tersangka, yaitu pemilik toko berinisial Ju,’’ ungkap Jery.
Selain menetapkan dan menahan tersangka, sambung Jery, mereka juga sudah memeriksa setidaknya 8 saksi. Termasuk memeriksa dua saksi ahli dan memngamankan berbagai barang bukti terkait perkara tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Jery, diantaranya 345 unit MCB Merek MASAKI dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 000224/06-12/SIUP/DPM-PTSP/IV/2028. Kemudian Izin Tempat Usaha (ITU) Nomor : 377/ITU/KPP/VIII/2013 dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan Perorangan (PO) Nomor : 061254700538.
Serta satu unit mobil ISUZU (Traga) Nomor Polisi BG 8804 HL warna putih tahun 2021 dan Nota Penjualan Toko SEPE.
‘’Untuk dugaan pidananya, Tersangka Ju diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,’’ imbuh Jery.(OIL)



