BencoolenTimes.com – Tambak Udang PT. Tambak Maju Subur yang beroperasi di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, beroperasi secara Ilegal.
Dugaan tersebut merupakan salah satu hasil temuan Tim Anti Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma yang melakukan investigasi beberapa waktu belakangan.
Diungkapkan Ketua TIM Kebocoran PAD Seluma, Tenno Heika, diketahui PT. MTS mulai berinvestasi sejak tahun 2016 dan manajemen PT. MTS tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin yang seharusnya dimiliki. ‘’Jadi kami sebut PT. MTS di Seluma ini illegal, karena perizinan harus dikaji ulang secara menyeluruh,’’ ungkap Tenno.
Dijelaskan Tenno, dari keterangan Manager Lapangan yang berhasil ditemui, PT MTS hanya mengantongi 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin Pemanfaatan lokasi. Namun begitu, izin pemanfaat lokasi juga sudah habis alias telah berakhir dan kadaluarsa terhitung tahun 2020 lalu.
‘’Ini sangat miris, Sembilan tahun beroperasi di Seluma, dengan keuntungan puluhan miliar, tetapi tidak memiliki izin lengkap. Hanya mengandalkan SHM dan izin lokasi yang sudah mati,’’ ungkap Tenno.
Saat ini PT MTS telah memiliki 102 tambak produktif dengan total luas lahan sekitar 120 H. Sesuai aturan, perusahaan seharusnya mengantongi izin PKKPR, HGU dan HGB.
Serta perizinan lain termasuk Amdal, mengingat lokasi tambak berada langsung di bibir pantai. ‘’Sembilan tahun PT MTS beroperasi, namun tidak berdampak terhadap PAD, kita minta Pemkab akan tegas menindaklanjuti ini,’’ pinta Tenno.
Omzet PT MTS, sebut Tenno, diperkirakan dalam satu kali panen bisa mencapai 500 Ton dengan nilai puluhan miliar rupiah. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 12 juta/tahun yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
‘’Diduga PT MTS ini mengakali dan sudah Kami cek di OSS, perizinannya disamakan dengan usaha rumahan. Kategorinya risiko rendah, sehingga yang dibayar hanya IMB dan reklame dengan total sekitar Rp 12 juta setahun,’’ sebut Tenno.
Tenno melanjutkan, pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman dan meminta agar dilakukan tindakan tegas untuk menertibkan seluruh perizinan PT MTS. ‘’Tindakan tegasnya bisa berupa penutupan sementara hingga semua perizinan dipenuhi oleh PT MTS,’’ imbuh Tenno.(LRS)



