BencoolenTimes.com, – Dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan sukses menangkap ratusan orang yang terlibat kasus tindak pidana dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Dr Reda Manthovani, SH, MH, LLM.S.Kom mengungkapkan, selama rentang waktu 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah berhasil mengamankan 629 orang yang masuk DPO.
“Dengan rincian28 orang pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2019, 138 orang pada tahun 2020, 149 orang pada tahun 2021, 181 orang pada tahun 2022, dan 133 orang hingga 24 November 2023,” kata Jamintel melalui keterangan resminya, Senin (27/11/2023).
Jamintel menyebutkan, dari total DPO yang diamankan, satu nama yang mencuat adalah Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, yang berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ahmad Riyadi merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Tindak pidananya menyebabkan kerugian negara senilai Rp.120.000.000.000 pada Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan.
Jamintel menuturkan, penangkapan para buronan kasus tindak pidana tersebut tak lepas dari kerja keras Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang terus memonitor keberadaan buronan yang masih berkeliaran untuk ditangkap guna eksekusi dan demi kepastian hukum.
“Seluruh buronan Kejaksaan diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum atau buronan,” demikian Jamintel. (BAY/PENKUM KEJATI BENGKULU)