BencoolenTimes.com – Petugas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) memergoki dua warga Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong (RL), diduga sedang menebang pohon dalam wilayah TNKS.
Keduanya, masing-masing AS dan AH, diamankan bersama berbagai barang bukti dugaan ilegal logging. Diantaranya dua unit , rantai, kunci chainsaw, parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Rejang Lebong (RL), AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, kedua pelaku dugaan ilegal logging tersebut, sudah diamankan di Polres RL bersama berbagai barang bukti. ‘’Untul kedua pelaku bersama berbagai barang bukti sudah diserahkan ke Polres Rejang Lebong,’’ sampai Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis keduanya diamankan, berawal saat para petugas TNKS sedang melakukan patroli pada Sabtu siang, 9 November 2024, pukul 13.20 WIB. Saat berada di kawasan TNKS dalam wilayah Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, petugas TNKS mendengar suara chainsaw.
Saat dilakukan pengecekan di sumber suara, sambung Kasi Humas, mereka memergoki AS dan AH menebang 3 batang pohon yang siap diolah. ‘’Sehingga keduanya langsung diamankan bersama barang bukti, ke Polres Rejang Lebong,’’ jelas Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, keduanya akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c, Jo Pasal 12 huruf h dan/atau Pasal 84 ayat (1), Jo Pasal 12 huruf f, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ‘’Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,’’ imbuh Kasi Humas.(OIL)



