BencoolenTimes.com, – Presiden Joko Widodo menandatangani surat Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Jokowi menetapkan perpres ini bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa,(20/2/ 2024).
Jokowi mengatakan pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dan ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 alias Publisher Rights mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini, kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia,” katanya.
Menurut Jokowi, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Pemerintah juga kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital sekaligus memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa perpres publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” ujar Jokowi.
“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” lanjutnya.
Jokowi juga telah minta Menkominfo Budi Arie untuk memberikan perhatian kepada media massa. Salah satunya adalah memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
”Minimal untuk jangka pendek. Memang tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan dan harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tuturnya.
Mengenai ini, Menkominfo Budi Arie membenarkan jika Kominfo ditugaskan untuk membuat aturan terkait prioritas belanja iklan kepada media massa.
* Apa saja yang diatur dalam Perpres Publisher Rights?
Pasal 5 dalam Perpres tersebut menyatakan perusahaan platform digital wajib melakukan beberapa hal untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Kedua, memberikan upaya terbaik untuk memfasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Ketiga, memberikan perlakukan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, melaksanaan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnallisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Terakhir, bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” demikian bunyi pasal 6.
Adapun sebagaimana disebutkan pasal 19, Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (BAY)



