BencoolenTimes.com, – Terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang nilainya cukup fantastis mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu yang dikeluarkan pada Mei 2023, ada 15 kegiatan belanja di Pemkab Kabupaten Kepahiang yang menjadi temuan.
* Berikut rinciannya :
1. Kelebihan pembayaran gaji pada Pemerintahan Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 42.687.914,00 (empat puluh dua juta, enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
2. Belanja honorarium penanggungjawab dan honorarium pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 699.979.800, 00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
3. Kelebihan pembayaran jasa pelayanan/remunerasi klaim BPJS dan umum pada RSUD Kepahiang sebesar Rp 128.667.719, 38 (seratus dua puluh delapam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen).
4. Belanja pembayaran pajak, bea dan perizinan pada Sekretariat Daerah tidak dibayarkan sebesar Rp 176.402. 000, 00 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu rupiah).
5. Pembayaran atas belanja jasa tenaga administrasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memadai.
6. Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 293.141.625,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
7. Kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa pada enam Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebesar Rp. 111. 624.314, 05 (seratus sebelas juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat belas rupiah koma nol lima sen).
8. Kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa perjalanan Dinas pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 1.421.274.742,00 (satu miliar empat ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
9. Pelaksana dan realisasi belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 55.502.368, 00 (lima puluh lima juta lima ratus dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 157.066.000,00 (setatus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).
10. Penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
11. Metode pemilihan penyedia melalui E-Pruchasing katalog tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran atas ongkos kirim sebesar Rp 90.326.500,00 (sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
12. Pengelolaan Intalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) belum memadai dan terdapat kelebihan pembayaran ongkos Intalasi pada Dinas Kesehatan Rp 46.451.472,00 (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).
13. Kelebiha pembayaran atas belanja modal gedung dan bagunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 60.251.470, 18(enam puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujun puluh rupiah koma delapan belas sen).
14. Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 494.791.957, 18 (empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tuju rupiah koma delapan belas sen) pada Dinas PUPR Kepahiang.
15. Kelebihan pembayaran atas belanja modal jaringan air minum pada Dinas PUPR sebesar Rp 59.564.586,31 (lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah koma tiga puluh satu sen).
Terkait temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Bengkulu memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain, mengintruksikan Sekretaris Daerah supaya memproses kelebihan pembayaran belanja pembayaran pajak, bea dan perizinan pada Sekretariat Daerah tidak dibayarkan sebesar Rp 176.402. 000, 00 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu rupiah).
Lalu mengintruksikan para kepala OPD memproses kelebihan pembayaran belanja atas honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dan honorarium pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 590.918.550, 00 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan menyetorkan ke kas daerah.
Media ini sedang berupaya mengonfirmasi pihak Pemkab Kepahiang berkaitan dengan temuan BPK RI tersebut hingga berita ini diturunkan konfirmasi masih diupayakan. (BAY)