1.9 C
New York
Wednesday, February 18, 2026

Buy now

spot_img

Terduga Bapak Biologis Bayi Malang di Kabupaten Kaur Ditetapkan Tersangka, Ibu Bayi Masih Saksi

BencoolenTimes.com – Terduga Bapak Biologis Bayi Malang yang ditemukan di bawah Jembatan Padang Guci, Desa Padang Kedondong, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Pemuda Berinisial SA sekaligus terduga pacar dari ibu bayi berinisial PA sebagai tersangka pembuangan bayi tersebut disertai penahanan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Seluma.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono didampingi Kasat Reskrim IPTU Suprapto melalui Kanit PPA, IPDA Jelpimon mengungkapkan, SA ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga  Tiga Orang Ditetapkan Tersangka TPK Pendistribusian Semen, Satu Ditahan, Dua Tidak Hadir

SA ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti secara sadar melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara meletakkan sang bayi di bawah Jembatan Padang Guci.

Sedangkan untuk rekannya berinisial HA (18) yang ikut diamankan, hany sebagai saksi. ‘’Kita sudah menetapkan SA sebagai tersangka dan untuk rekannya hanya saksi,’’ ungkap SA.

Selain itu, lanjut Jelpimon, untuk ibu biologis sang bayi, PA, hingga saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan. Karena masih dalam proses pemlihan pasca melahirkan sang bayi.

Baca Juga  Baru Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Bengkulu Pastikan Penyidikan Berkembang

Ditambahkan Jelpimon, PA statusnya sebagai saksi dan masih menunggu kondisinya pulih, baru dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. ‘’Untuk PA sendiri saksi, nanti kalau sudah pulih akan kita minta keterangan,’’ imbuh Jelpimon.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!