BencoolenTimes.com – Tetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun anggaran (TA) 2019 hingga TA 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pastikan terus berkembang.
Diketahaui, Penyidik Kejati Bengkulu baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu HM (Hazairin Masrie) Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sekaligus Ketua Pelaksana Pembebasan Lahan.
Sedangkan satu tersangka lagi yang merupakan bawahan HM, yaitu AS (Ahadiya Seftiana) yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian (Plh) Penerangan Hukum (Penkum), Deni Agustian, semuanya masih berproses. ‘’Belum (potensi penambahan tersangka), semuanya masih berproses,’’ ujar Danang.
Begitupun saat ditanya soal pembebasan lahan yang bukan hanya di wilayah Kabupaten Benteng saja, melainkan juga ada di dalam wilayah Kota Bengkulu, Danang belum mau bicara banyak.
Danang mengatakan, mereka masih focus pada pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang berada di wilayah Benteng. ‘’Baru focus disitu (Benteng), jadi step by step, tidak bisa sekaligus,’’ imbuh Danang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara Jalan Tol tahun 2019 hingga tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Danang menjelaskan, peran tersangka pertama, yaitu HM selaku ketua pelaksana pembebasan lahan tol. ‘’Dalam pelaksanaan itu terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas yang diketuai oleh AS, yang salah satunya adalah tanam tumbuh,’’ jelas Danang.
Saat ditanya soal modus operandi yang salah satunya melakukan manipulasi tanam tumbuh, Danang langsung mengiyakan. ‘’Iya, ya, ganti untung sebenarnya,’’ imbuh Danang.(OIL)



