BencoolenTimes.com, – Tiga oknum Aparatur Sipil Nnegara (ASN) Kementerian Perhubungan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat melakukan dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Ketiga ASN Ditjen Balai Pengelola Trasportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Bengkulu yang terjaring OTT tersebut yaitu WH (42) warga Kelurahan Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong. Lalu, HA (40) warga Singaran Pati Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Ketiganya bertugas di Jembatan Timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong. Mereka ditangkap saat melakukan pungli terhadap kendaraan angkutan melebihi tonase yang seharusnya mereka tilang, namun justru mengizinkan sopir yang membawa truk kelebihan tonase lewat dengan syarat memberikan sejumlah uang.
“Jadi para terduga pelaku ini meminta uang bervariasi, yaitu antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada sopir,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).
I Wayan Riko Setiawan mengungkapkan, penangkapan para terduga pelaku berawal dari Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas pungli di Jembatan Timbang. Kemudian pada 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, tim melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, ditemukan aktivitas pungli terhadap sopir angkutan barang yang masuk ke dalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR. Apabila melebihi tonase, pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan, bila tidak mau ditilang maka harus memberikan sejumlah uang.
“Apabila KIR mati, pelaku menyampaikan kepada sopir untuk melakukan pengurusan KIR dengan tarif sekira sebesar Rp 600.000. Setelah diamankan ketigany dibawa ke Polda Bengkulu. Untuk berapa lama aktivitas pungli ini kita masih dalami,” demikian I Wayan Riko Setiawan. (BAY)



