20.9 C
New York
Wednesday, July 29, 2026

Buy now

spot_img

Tiga ASN Kementerian Terjaring OTT Polda Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Tiga oknum Aparatur Sipil Nnegara (ASN) Kementerian Perhubungan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat melakukan dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ketiga ASN Ditjen Balai Pengelola Trasportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Bengkulu yang terjaring OTT tersebut yaitu WH (42) warga Kelurahan Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong. Lalu, HA (40) warga Singaran Pati Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Baca Juga  AKBP Syahrul Hariady Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Rejang Lebong

Ketiganya bertugas di Jembatan Timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong. Mereka ditangkap saat melakukan pungli terhadap kendaraan angkutan melebihi tonase yang seharusnya mereka tilang, namun justru mengizinkan sopir yang membawa truk kelebihan tonase lewat dengan syarat memberikan sejumlah uang.

“Jadi para terduga pelaku ini meminta uang bervariasi, yaitu antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu kepada sopir,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga  Perempuan Setengah Abad Diamankan Bersama 100 Paket Diduga Sabu

I Wayan Riko Setiawan mengungkapkan, penangkapan para terduga pelaku berawal dari Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas pungli di Jembatan Timbang. Kemudian pada 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, tim melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, ditemukan aktivitas pungli terhadap sopir angkutan barang yang masuk ke dalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR. Apabila melebihi tonase, pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan, bila tidak mau ditilang maka harus memberikan sejumlah uang.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Dugaan Pemalsuan Kemasan Migor Segera ke Pengadilan

“Apabila KIR mati, pelaku menyampaikan kepada sopir untuk melakukan pengurusan KIR dengan tarif sekira sebesar Rp 600.000. Setelah diamankan ketigany dibawa ke Polda Bengkulu. Untuk berapa lama aktivitas pungli ini kita masih dalami,” demikian I Wayan Riko Setiawan. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!