BencoolenTimes.com, – Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Senin (5/10/2020).
Ketua Tim Hukum Doktor Novran Harisan mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tambahan syarat gugatan terkait Agusrin-Imron yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Awalnya kita masukkan syarat gugatan 26 berkas. Karena masih ada kekurangan, hari ini kita sampaikan 19 berkas untuk memenuhi kekurangan itu,” kata Novran. (Bay)
Simak Video Selengkapnya di Chanel Pemburu TKP BDTV Cacam Nian