5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Tim Pidum Kejati Tangkap Buronan Rangkaian Kasus di PT. Bio

BencoolenTimes.com, – Tim Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menangkap Drs. H. Cecep Wahyu, terpidana yang buron atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dengan terpidana Rosit yang telah ditangkap sebelumnya oleh tim Kejati dan Kejari.

Terpidana Cecep mantan Wakil Genderal Manager PT. Bio Nusantara tersebut ditangkap usai menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu, Senin (13/9/2021) sore.

Saat ini terpidana Cecep telah berada di Kejari Bengkulu untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Bengkulu untuk menjalani putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sama seperti terpidana Rosit.

Terpidana sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus penggelapan uang sekitar Rp 800 juta dan Kejaksaan Tinggi melakukan kasasi dan putusan kasasi Mahkamah Agung terpidana divonis 1 tahun 6 bulan.

Pantaun di lapangan terpidana masih menjalani pemeriksaan tim Jaksa Eksekutor Kejati Bengkulu. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!