BencoolenTimes.com – Tim Serigala Satreskrim, Polres Rejang Lebong, Senin malam, 24 November 2025 berhasil mengamankan 2 pelaku dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang tejadi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Pidum, Ipda Desnal Eka Putra dan Katim Opsnal Serigala, Aiptu Mailan Haryanto beserta personil.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, dua pelaku tersebut, masing-masing AA (21) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Serta, SS (32) warga Desa kampong Jeruk, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap para pelaku, mulai dari Kelurahan Talang Ulu, hingga kawasan Danau Mas Harun Bastari. Bahkan para pelaku sempat berbalik arah kembali menuju Kota Curup,’’ terang Kasi Humas.
Hanya saja, tambah Kasi Humas, para pelaku berhasil di cegat di kawasan Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Namun pelaku masih tetap berusaha melarikan diri dengan mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
‘’Personil kita melakukan upaya dengan memberikan tembakan peringatan kepadda para pelaku, namun tidak diindahkan. Bahkan pelaku mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam, hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,’’ imbuh Sinar.
Ditambahkan Kasi Humas, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dalam rangka pengembangan. ‘’Karena para pelaku diduga kuat beraksi lebih dari satu TKP,’’ imbuh Kasi Humas.(OIL)



