13.7 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Ungkapan Isnani Martuti, Terdakwa Dugaan Korupsi yang Divonis Bebas Saat Keluar dari Lapas

BencoolenTimes.com, – Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu baru saja memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengendali banjir tahun 2019, yakni Isnaini martuti Direktur CV Marbin Indah selaku pelaksana proyek, Hapizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa selaku konsultan pengawas dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (6/10/2021).

Sidang yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaima dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, majelis hakim juga memutus agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Pasca putusan bebas itu dan setelah melalui proses administrasi, Isnani Martuti keluar dari Lapas Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu. Isnani disambut haru keluarga.

“Alhamdulillah hari saya pulang, bebas dari tuntutan, terimakasih untuk semuanya, terutama keluarga besarku. Terimakasih pada pihak Rutan yang telah memperlakukan dengan baik, pegawai-pegawai yang didalam dan semuanya,” ungkap Isnani Martuti.

Perlu diketahui, terdakwa Isnani Martuti, Apizon Nazardi dan Ibnu Suud sebelumnya telah menjalani penahanan selama kurang lebih 9 bulan. Isnani menjalani tahanan di Lapas Perempuan sedangkan Ibdu Suud dan Apizon Nazardi menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Ketiganya menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh pengadilan.

Sebelum divovis bebas, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman variasi, Apizon Nazardi dan Ibu Suud dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Isnani Martuti dituntut 4 tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta dengan membayar uang pengganti Rp 1 milyar lebih. Jika tidak membayar dikenakan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. JPU berkeyakinan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!