BencoolenTimes.com – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dibanjiri interupsi dari sejumlah anggota dewan saat rapat paripurna agenda penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2025 dan pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Senin, 2 Maret 2026.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain tetap berjalan sesuai agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus), meskipun sejumlah anggota meminta agar usulan ditunda.
Teuku Zulkarnain menegaskan, keputusan untuk melanjutkan atau menunda bukanlah kewenangan pimpinan. ”Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Pimpinan hanya mengarahkan dan menjalankan rapat. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” ujar Teuku dihadapan forum sidang.
Pengumuman usulan pemberhentian ketua DPRD dan pengangkatan calon pimpinan baru, Samsu Amanah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029 diketahui tengah memasuki tahap administrasi untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan mekanismenya, dalam waktu tujuh hari ke depan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan proses Kemendagri untuk mendapatkan keputusan akhir.
Dibalik dinamika partai Golkar tersebut, Teuku mengharapkan agar persoalan internal partai tidak mengganggu kinerja di lembaga DPRD. ”Kita sebagai DPRD hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan. Kalau ada persoalan internal partai, selesaikan di internal partai,” harapnya.
Sementara itu, Samsu Amanah menyatakan bahwa proses politik di tingkat DPRD telah selesai dan ke depan tinggal menunggu proses bersifat administratif di pemerintahan.
”Kalau dalam proses administrasi nanti ada yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika memenuhi standar, akan keluar surat keputusan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Samsu. (JUL)



