Sunday, September 24, 2023
spot_img

Versi PT. KRU, Saksi Ahli Sebut Tambang KRU Sah

BencoolenTimes.Com, – Gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu terhadap PT. Kusuma Raya Utama (KRU), sudah bergulir di persidangan. PT. KRU membantah semua klaim yang dijabarkan Walhi lewat keterangan saksi ahli, Dr. Ahmad Redi, SH, MH di persidangan.

Diungkap Juru Bicara (Jubir) PT. KRU, Broto Seno, saat persidangan saksi ahli Ahmad Redi menjabarkan bahwa tambang KRU sah secara hukum. “Jadi aktivitas yang kami lakukan adalah benar dan sudah memenuhi kaidah-kaidah hukum, seperti yang disampaikan saksi ahli,” terang Broto.

Keterangan dan penegasan dari saksi ahli juga, IUP PT. KRU sah secara hukum. Tinggal pengawasan yang harus dilakukan oleh OPD Provinsi maupun Kabupaten Bengkulu Tengah, agar tambang KRU dapat bekerja dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat Bengkulu.

Baca Juga  Pimpinan Media BencoolenTimes.com Wakili Bengkulu Diajang Duta Pariwisata Indonesia 2023

Lebih lanjut diungkap Broto, dulu sebelum 1999, taman buru tidak termasuk ke dalam Hutan Konservasi. Sedangkan izin kuasa pertambangan (KP) PT. KRU dikeluarkan oleh Kementerian Pertambangan dan Energi sejak 1998.

“Jadi lebih dulu izin KP dari pada Taman Buru. Kemudian baru masuk ke dalam Hutan Konservasi,” jelas Broto.

Sementara KP Exploitasi KRU dari tahun 1998 hingga 2018. Lalu pada Juli 2018, sudah keluar IUP perpanjangan yg dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Izin KP maupun perpanjangan IUP melalui proses perizinan yang panjang, dengan kajian teknis yang sudah sesuai prosedur. “Baru setelah tahun 1999 Taman Buru masuk ke dalam Hutan Konservasi,” tukas Broto.(**)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!