BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menemukan dugaan pelanggaran perizinan pada usaha kamar bilas di kawasan Pantai Jakat yang videonya sempat viral di media sosial.
Hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan bahwa izin usaha wisata serta Surat Perintah Tugas (SPT) parkir pengelola telah berakhir masa berlakunya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha tersebut sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial.
‘’Setelah kami cek, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan belum diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah tidak berlaku,’’ kata Sahat, Minggu, 21 Desember 2025.
Meski demikian, pengelola usaha mengaku masih menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah dan menunjukkan bukti setoran kepada petugas. Namun, Sahat menegaskan bahwa secara aturan, pengelolaan parkir tanpa SPT yang sah tetap tidak dibenarkan.
Secara ketentuan, karena SPT parkirnya tidak berlaku, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengelola parkir,’’ ujar Sahat.
Sahat menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda untuk menentukan langkah lanjutan terhadap usaha tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dilengkapi.
‘’Jika memang seluruh izinnya sudah berakhir, maka kegiatannya harus dihentikan sementara. Semua hasil pemeriksaan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Walikota,’’ kata Sahat.
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau para pelaku usaha di kawasan wisata untuk memastikan seluruh perizinan dan kewajiban administrasi dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(JUL/RMC)



