5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Walikota Keluarkan SE PPBD dan  KBM Tatap Muka

BencoolenTimes.com, – Memasuki tahun ajaran baru Pemerintah Kota Bengkulu yakni Walikota mengeluarkan surat edaran: nomor 420/212/D.DIK/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penyelenggaraan belajar tatap muka tahun Pelajaran 2021/2022 tertanggal 07 Juni 2021.

Surat edaran tersebut mengacu pada surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan memperhatikan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Bahwa kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan penerimaan peserta Didik baru dilaksanakan dengan mekanisme daring.

2. Dalam penerimaan siswa baru dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan dalam bentuk apapun, tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.

3. Memasang sepanduk yang mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan tentang tata penerimaan siswa baru dan informasi lainnya tentang sekolah.

4. PBM tahun pengajaran 2021/2022 dilaksankan secara tatap muka dengan pedomani ;
a. Satuan harus sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan sudah melakukan vaksin Covid-19.
c. Pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan hadir disatuan pendidik lebih awal dari peserta didik.
d. Selama proses pembelajaran tatap muka, kepsek beserta perangkat melakukan pengawasan dan pengendalian ketat kepada peserta didik.
e. Berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan dan pencegahan  Covid-19.

5. Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidkan Kota Bengkulu. (JRS)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!