BencoolenTimes.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bengkulu, terima remisi khusus Natal tahun 2024. Total WBP Lapas Bengkulu terima remisi khusus Natal, mencapai 6 orang.
Remisi khusus Natal yang diterima WBP Lapas Bengkulu, diserahkan secara simboli, langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Bengkulu, Teguh Wibowo, Rabu, 25 Desember 2024.
WBP Lapas Bengkulu, terang Teguh, merupakan penerima remisi khusus Natal dari 15.807 WBP di Lapas SeIndonesia, yang diberikan pemerintah. ‘’WBP Lapas mendapatkan remisi khusus, bertepatan dengan Perayaan Natal tahun 2024 dan total SeIndonesia, mencapai 15.976 orang WBP,’’ terang Teguh.
WBP Lapas, sambung Teguh, yang menerima remisi Khusus Natal tahun 2024, rinciannya yaitu remisi khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 15.691 orang dan remisi khusus Il sebanyak 116 orang akan dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga : Lapas Bengkulu Bersama APH Tes Urine Warga Binaan
Kemudian, lanjut Teguh yang didampingi Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, sebanyak 169 orang anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 166 orang dan pengurangan masa pidana khusus II sebanyak 3 orang, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Untuk Provinsi Bengkulu, ungkap Teguh, ada 16 orang WBP yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus I dan salah satunya di Lapas Kelas IIA Bengkulu ada berjumlah 6 orang WBP. ‘’Untuk di Bengkulu yang dapat remisi khusus natal ada 16 orang dan khususnya di Lapas Bengkulu ada 6 orang,’’ ungkap Teguh.
Selain itu, Teguh dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.
Baca Juga : 691 Warga Binaan Lapas Bengkulu Dapat Remisi Idul Fitri
Apresiasi ini, sampai Teguh, bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
‘’Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum natal ini dan dapat bersyukur kepada tuhan yang maha esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,’’ imbuh Teguh.(JUL)





