7.1 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

13 Perusahaan di Bengkulu Raih Proper Merah, PT. Injatama Paling Banyak

BencoolenTimes.com, – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menyebutkan sebanyak 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu kembali mendapatkan peringkat merah penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2021- 2022.

Dari 13 perusahaan tersebut, PT Injatama diketahui telah mendapatkan Proper Merah sebanyak 5 kali berturut-turut dari tahun 2017 sampai tahun 2022.

Kemudian PT Jambi Resources dan PT Tansri Madjid Energi mendapat proper merah sebanyak 4 kali berturut-turut dari tahun 2018 sampai tahun 2022.

Namun disayangkan hal ini belum menjadi perhatian serius bagi pemerintah, untuk segera melakukan penindakan hukum sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Walhi Bengkulu, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah mendapatkan Proper merah tersebut masih menunjukkan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut di tandai dan di pertegas dengan terbit SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022.

Kemudian pada bulan November 2022, Walhi Bengkulu juga telah melakukan pelaporan kepada pihak yang berwewenang melalui platform resmi pemerintah yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id. terhadap PT Injatama dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di Kabupaten Bengkulu Utara serta PT Bara Mega Quantum (PT BMQ) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah berturut-turut mendapatkan proper merah.

Pasca laporan tersebut, hingga saat ini belum ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan tersebut.

Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menyatakan, padahal jika merujuk pada pasal 45 Permen LHK nomor 1 tahun 2021 tentang Proper, melalui penetapan peringkat Proper, Menteri dapat melakukan penegakan Hukum. Kemudian pada Pasal 47 ayat 4 huruf (b) juga berbunyi Peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, lalu diperkuat pada pasal 48 yang berbunyi Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam.

Abdullah menuturkan, tujuan laporan tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan melalui pengaduan resmi ke KLHK atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan atas dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam UUPPLH 32/2009.

“Walhi Bengkulu, menilai bahwa Proper ini berpotensi sebagai satu instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum pidana dan perdata bagi perusahaan yang tak patuh terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian proper perusahaan yang mengikuti proper ini,” jelas Abdullah, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, sambung Abdullah, Walhi Bengkulu juga mempertanyakan kelayakan beberapa perusahaan yang mendapatkan Proper Biru, karena diduga dinilai belum menunjukan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Diantaranya PT Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga mencemari Sungai Bintunan dan PT Bengkulu Sawit Lestari (PT. BSL) yang diduga mencemari Sungai Penago.

Kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga telah mencemari sungai pada bulan Agustus 2022 lalu, sehingga menyebankan kematian ikan dan menyebabkan air sungai menjadi kuning akibat terpapar minyak mentah sawit Crude Palm Oil (CPO).

Diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 27 Desember 2022 (27/12/2022), kembali menerbitkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022.

Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Bay)

* Berikut Daftar Perusahaan yang mendapatkan Proper Merah 2021-2022 di Provinsi Bengkulu berdasarkan SK KLHK Nomor : SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerha Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022 :

1 PT. Bengkulu Bio Energi Tambang Batubara Bengkulu Tengah.

2 PT. Kusuma Raya Utama Tambang Batubara Bengkulu Tengah.

3 PT. Bencoolen Mining Tambang Batubara Bengkulu Utara.

4 PT. Injatama Tambang Batubara Bengkulu Utara.

5 PT. Injatama – Pelabuhan Khusus Batubara Pelabuhan Batubara Bengkulu Utara.

6 PT. Mitra Puding Mas Sawit Bengkulu Utara.

7 PT. Sarana Mandiri Mukti Pengolahan Teh Kepahiang

8 PT. Jambi Resource Tambang Batubara Lebong

9 PT. Bangun Tirta Lestari PLTA Lebong

10 PT. Mega Power Mandiri PLTA Lebong

11 PT. Tansri Madjid Energi Tambang Mineral Lebong

12 PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu Pelabuhan Kota Bengkulu.

13 PT. Tenaga Listrik Bengkulu PLTU Kota Bengkulu

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!