28.6 C
New York
Thursday, June 25, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Tahan Mantan Caleg

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Wagiran, selaku Direktur UD Andri Jaya dalam kasus dugaan penggelapan pajak.

Penahanan terhadap tersangka tersebut setelah JPU Kejati Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung. Tersangka merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) disalah satu wilayah Provinsi Bengkulu.

Terdangka dalam perkara ini diduga mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) namun tidak membayar pajak atas usaha yang dijalankannya sebesar Rp 286 juta, dari total tersebut ditingkat penyidikan tersangka mencicil pajak sebesar Rp 200 juta dan sisa yang belum dibayar Rp 86 juta.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

“Tersangka melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, pasal yang dilanggar pasal 39 ayat 1 huruf d dan pasal 39 ayat 1 huruf b dimana wajib pajak menyampaikan SPT yang isinya tidak benar,” kata Asep Sukandar Ketua Tim Penyidik DJP Bengkulu-Lampung, Rabu (3/2/2021).

Sementara Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther menyampaikan, tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kita tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelas Marthin. (Bay)

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!