BencoolenTimes.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 proposional tertutup dan memutuskan Pemilu dilaksanakan terbuka.
Terkait putusan MK tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, SE M.Ak mengatakan, sejauh ini KPU tetap menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami akan tetap tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuat KPU RI sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ungkap Sarjan Effendi, Kamis (15/6/2023) di Podcast perdana BencoolenTimes.com.
Untuk saat ini, KPU terus mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang serta tetap berkomunikasi dengan stakeholder terkait lainnya.
Sarjan menjelaskan, dengan telah ditetapkan sistem pemilu proposional terbuka, maka seorang pemilih akan tetap bisa memilih sesuai dengan nama calon yang diinginkan oleh mereka.
“Jadi, keuntungannya bagi pemilih bisa mencoblos caleg pilihannya sendiri,” tuturnya.
Sarjan mengimbau masyarakat agar bisa mengecek data pemilih lewat website cekdptonline.kpu.co.id.
“Masyarakat bisa mengecek data pemilih melalui website, apabila belum terdata sebagai pemilih, silahkan kunjungi website Sidali.kpu.go.id atau penyelenggara KPU,” tukas Sarjan. (JRS)



