BencoolenTimes.com, – Pria inisial Vf (21) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong digelandang anggota Polsek Bermani Ulu usai dilaporkan mertuanya telah mencabuli anak dibawah umur yang tak lain adik iparnya sendiri.
Dugaan pencabulan itu terungkap berawal dari korban yang menangis dengan keadaan ketakutan. Lalu, orangtua korban mempertanyakan penyebabnya dan korban bercerita bahwa telah dicabuli korban pada Bulan Juli dan Agustus 2023.
Mendengar pengakuan dan cerita korban, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Bermai Ulu. Usai menerima laporan korban anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebihlanjut yang kemudian mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini terduga pelaku dalam proses penyidik. Sinar menyatakan bahwa terduga pelaku ditangkap lantaran diduga mencabuli adik iparnya sendiri.
“Terduga pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Sinar. (BAY/ POLDA BENGKULU)



