BencoolenTimes.com, – Kasus asusila di Kabupaten Kepahiang yang menimpa gadis remaja 13 tahun akhirnya masuk persidangan. Terdakwa dalam kasus ini adalah ZT yang tak lain suami dari bibi korban atau paman korban.
Kuasa Hukum korban, Walid Al-Akbar, SH mengatakan, kasus tersebut sempat tersendat karena kasus ini sejak 30 September 2023 dan baru disidangkan pada 22 Januari 2024, sehingga ada tenggang waktu cukup lama. Walid menyatakan, molornya kasus tersebut lantaran diduga ada backing di belakang terdakwa.
“Terdakwa ini orang biasa, tapi ditahap pertama saja secara pribadi sudah ada orang-orang hebat yang sifatnya intrvensi terhadap saya dan orang-orang di dekat saya. Disitulah bentuk ke khawatiran kami, klien kami,” kata Walid, Kamis (25/1/2024).
Walid mengaku, saat perkara tersebut P21, bahkan pihaknya tidak tahu dan pihak Kejaksaan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihak korban maupun kuasa hukumnya.
“Kalau masalah dakwaan, P21 saja kami selaku korban dan kuasa hukum tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan, itu yang menjadi kebingungan kami, sedangkan kami berdasarkan undang-undang profesi ada hak dan kewenangan mengenai dakwaan,” jelas Walid.
Walid menyatakan bahwa, yang menginformasikan mengenai persidangan bukanlah orang Kejaksaan, melainkan dari pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang yang mengirimkan melalui WhatsApp via Pdf.
“Kita dalam hal ini sudah menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyampaikan keluh kesah kami dalam penanganan perkara dugaan asusila tersebut. Kami berharap, surat kami ditindaklanjuti dan perkara ini ditangani sesuai dengan perundangan berlaku,” demikian Walid. (BAY)



