BencoolenTimes.com, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Yeni Verawati, terpidana kasus dugaan penipuan yang menjadi buronan selama 5 tahun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, terpidana Yeni ditangkap di Rumahnya di Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumsel. Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin langsung Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Muliawan, S.H., M.H bersama Tim Intelijen Kejari Pali dibantu Satuan Reskrim Polres Pali, Rabu (20/3/2024).
“Terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat. Yeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7Â bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 tahun,” ungkap Vanny, Kamis (21/3/2024).
Vanny menuturkan, penangkapan terpidana oleh Tim Tabur Kejati Sumsel tersebut, atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar atasnama Yeni Verawati yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.
“Sebelum melakukan penangkapan tim Tabur telah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya. Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. Usai diamankan, terpidana Yeni Verawati dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya,” demikian Vanny. (BAY)



