BencoolenTimes.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Selupu Rejang, berhasil mengamankan satu unit mobil pikap di Desa Jabi Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU). Mobil Suzuki Carry Pikap ST 150 dengan nomor polisi BG 8242 S warna hitam ini, diketahui milik Danang Pamungkas warga Desa Mojorejo Kecamatan selupu Rejang.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi menjelaskan, mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ta (45) warga Desa Jabi Kecamatan SBU. ‘’Mobil milik Danang tersebut berhasil kita amankan dari rumah Ja yang diduga sebagai pelaku pencurian mobil di rumah Danang,’’ terang Ibnu.
Kejadian pencurian itu sendiri, sambung Ibnu, dilaporkan korban pada Senin, 23 September 2024. Mobil milik korban tersebut diketahui hilang sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban terbangun dan ingin beraktivitas seperti hari-hari biasanya.
‘’Mobil diambil dari dalam garasi korban dan diketahui sekitar pukul 04.00 WIB, Senin, 23 September 2024. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita lakukan upaya penyelidikan di lapangan,’’ sambung Ibnu.
Ditambahkan Ibnu, setelah melakukan penyelidikan di lapangan beberapa hari setelah kejadian, mereka mengetahui kalau mobil tersebut disembunyikan pelaku di rumahnya. Kemudian dilakukan pengecekan dan benar, mobil disembunyikan dalam garasi mobil pelaku.
‘’Namun saat dilakukan upaya paksa penangkapan, diduga Ja sudah kabur ke Kota Lubuklinggau dengan posisi mobil hasil curian ditinggal dalam garasinya dan langsung kita amankan ke Polsek Selupu Rejang. Saat diamankan, kondisi mobil nomor polisinya sudah di copot dan kontak mobil sudah dirusak,’’ demikian Ibnu.(OIL)



