21 C
New York
Wednesday, May 27, 2026

Buy now

spot_img

Dewan Provinsi Dukung Polda Tuntaskan Perkara Seleksi Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Biar Terang

BencoolenTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain mendorong dan mendukung Polda Bengkulu menuntaskan perkara seleksi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu yang diduga tidak memenuhi syarat.

Teuku menyebut, perkara persyaratan Direktur Rumah Sakit M. Yunus dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu. Sedangkan terlapor, yaitu Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penuntasan perkara ini, lanjut Teuku, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan duduk perkaranya terang benderang. Jangan sampai polemik ini akan menjadi potensi terganggunya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, khususnya di RSUD M. Yunus.

‘’Pada prinsipnya, supaya ini menjadi terang benderang, kita mendorong, mendukung agar tidak terjadi prasangka dan tidak terjadi polemik. Maka kita mensuport Polda Bengkulu dan melakukan proses hukum agar semuanya terang benderang,’’ kata Teuku saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Diketahui, perkara tersebut hingga kini belum ada kejelasan dan perkembangan terbarunya. Meskipun PPNI sebagai pelapor sempat mengirimkan surat ketiga kalinya ke Polda Bengkulu, bahkan surat itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga  Proses Pelimpahan Tahap II Tunggu Kesehatan Tersangka AS Memungkinkan

Surat yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu menyebutkan, berdasarkan surat kami yang pertama dan kedua tidak mendapatkan tanggapan, maka kami mengirimkan surat ketiga. Pengiriman surat ketiga tersebut berlandaskan hukum :

  1. UUD 1945 pasal 28 D tentang hak warga negara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
  2. UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 186 Tentang Syarat Pimpinan Rumah Saki.
  3. Permenkes RI Nomor 971/MEMNKES/PER.XI/2009 pasal 10 bagian kedua Pengalaman Jabatan untuk menjadi Direktur Rumah Sakit.
  4. UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 52 dan 56 Tentang Administrasi Pemerintah.
  5. Peraturan Pemerintah No 116 Tahun 2022 pasal 19 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
  6. Undang-Undang No 31 tahun 1999 dan Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  7. Undang-ndang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-ngdang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Bagian Kedelapan Hak Turut Serta Dalam Pemerintah’.
  8. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.bab iv penyelenggaraan pemerintah.
  9. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Trasparasi Informasi Publik.
  10. Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
  11. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Oidana Korupsi Pasal 1 12. Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
  12. Peraturan Pemerintah No 2 tahun 201 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

Dalam surat juga disebutkan, dengan landasan peraturan Perundang undangan diatas dan peraturan-peraturan dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dengan ini kami menyampaikan bahwa seleksi JPT ini melanggar UUD 1945 Pasal 28 D dan UU No 17 tahun 2023 pasal 186 tentang syarat untuk menjadi Direktur Rumah Sakit.

Dimana tim seleksi JPT di ketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang dinilai cukup arogan, tidak profesional, dan melanggar HAM terhadap tenaga kesehatan dan tenaga Profesional yang memiliki Kompetensi Manejemen Rumah Sakit. Sehingga dengan syarat tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka tidak bisa mendaftarkan diri untuk ikut seleksi tersebut, dikarenakan tim seleksi telah membatasi Persyaratan dan dinilai ada Kecurangan, KKN dalam seleksi tersebut.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

Diakhir isi surat, dikatakan, mereka mohon kiranya Bapak/Ibu untuk mengulang dan membatalkan kembali hasil seleksi ini dan menganti Tim Seleksi tersebut yang profesional tidak Independen, dan Propesional sesuai karena harus sesuai UU No 30 Tahun 2014 Pasal 52 dan Pasal 56 tentang Administrasi Pemerintah Sarat Sah Keputusan yang tidak sah merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Demikianlah surat pengaduan ini kami sampaikan, mohon kiranya Bapak/Ibu segera menindaklanjuti persoalan ini.(BAY)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!